"Itu masih dicari. Kalau kita tau di mana kan sudah kita tangkap," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Augutinus B Pangaribuan saat dimintai konfirmasi, Senin (13/1/2020).
Polisi sebelumnya mengatakan penangguhan penahanan ke sang dokter dan asistennya itu diberikan sejak 13 Maret 2019 lantaran dinilai kooperatif dalam penanganan kasusnya.
Namun belakangan, Amyza dan Rini tidak lagi menjalani wajib lapor sehingga Polres Bone menyatakan keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Amyza sendiri disebut kabur ke Malaysia.
"Iya sempat dicek keberadaannya, ditanyakan ke yang jamin, katanya ke Malaysia. Jadi dia masuk DPO sekarang," ujar pejabat Humas Polres Bone, Brigadir Rosnaeni, saat dimintai konfirmasi terpisah.
"Kan dia wajib lapor, tapi ditunggu-tunggu tidak datang," imbuh Rosnaeni.
Rosnaeni mengatakan penjamin tersangka ke polisi juga mengaku tidak mengetahui tersangka kabur ke Malaysia.
"Penjaminnya itu bilang, istilahnya mencari juga yang menjamin. Pas dicek ternyata ke Malaysia," ujarnya.
Tonton juga Rekaman CCTV Begal Todongkan Parang ke Anak Kos di Makassar :
(fdn/fdn)











































