Idris awalnya menyayangkan kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris. Idris menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penyebaran perilaku tersebut. Intsruksi itu disebut agar kasus seperti Reynhard tidak terjadi di Depok.
"Peningkatan upaya pencegahan ini guna memperkuat ketahanan keluarga, khususnya perlindungan terhadap anak," kata Idris di Balai Kota Depok, seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Senin (13/1/2019). Artikel itu diunggah pada Jumat (10/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kependudukan dam Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok lebih aktif melakukan penertiban dan razia di rumah-rumah kos atau apartemen. Menurutnya, bisa dibentuk Persatuan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk mendukung upaya tersebut.
"Fungsinya guna mempermudah komunikasi dan pengendalian penghuni kos atau apartemennya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Idris, perangkat daerah tekait juga bisa membentuk Crisis Center di Depok khusus korban LGBT. Termasuk, melakukan pendekatan kepada lembaga-lembaga terkait untuk kerja sama dalam pembinaan warga atau komunitas yang mendukung LGBT.
"Secara kehidupan sosial dan moralitas semua ajaran agama, pasti mengecam perilaku LGBT," tuturnya.
Idris menilai kasus Reynhard yang memiliki perilaku LGBT merupakan masalah personal pelaku. Reynhard juga sudah menetap di Inggris dengan visa pelajar sejak tahun 2007.
"Jadi yang bersangkutan sudah lama di luar negeri. Maka setelah kasus ini, dalam konteks hukum positif global, kami serahkan kepada hukum yang berlaku di United Kingdom (UK)" ujarnya.
Idris juga berharap orangtua Reynhard, yang merupakan warga Depok, dapat kuat dan sabar menghadapi kasus yang menimpa anaknya itu. "Jika di dalam konteks kekeluargaan dan kewargaan, kami berharap keluarga pelaku tetap bersabar dalam menghadapi cobaan ini. Karena pastinya perbuatan dan tindakan tersebut tidak diinginkan dan di luar perkiraan keluarga besar," tuturnya.
Komnas HAM sebelumnya menilai imbauan Wali Kota Depok M Idris Abdusshomad untuk melakukan razia aktivitas kelompok LGBT serta pembentukan crisis center khusus korban terdampak LGBT merupakan tindakan diskriminatif. Komnas HAM meminta kebijakan itu dibatalkan.
"Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. Imbauan tersebut bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, UUD 1945," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (13/1/2020).
Kejagung Larang LGBT Jadi CPNS, PPP: Agar Tak Menular
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini