Sambil Nangis, Hamdani Salahkan Nazaruddin
Kamis, 24 Nov 2005 16:48 WIB
Jakarta - Kepala Biro Kuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin mengaku tak bersalah dalam kasus korupsi KPU. Hamdani sambil menangis terisak menyatakan tak sepeser pun menerima uang negara. Ia hanya menyimpan dana rekenan KPU atas perintah Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin. Hamdani memyampaikan hal itu saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/11/2005). Hamdani mengaku tak terlibat dalam proses pengadaan jasa asuransi KPU. Ia juga tidak pernah menunjuk PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) sebagai pelaksana jasa asuransi. Hamdani mengaku hanya mengantarkan pihak asuransi pada Sekjen KPU. Selanjutnya oleh Sekjen KPU, agen Bumida diajak menemui Ketua KPU. "Tuduhan saya menggelapkan uang negara US$ 566.795 sangat menyakitkan. Padahal saya sudah memberikan pengabdian yang luar biasa berat dan besarnya tanggung jawab," kata Hamdani sambil terisak.Hamdani mengaku tak pernah meminta diskon sebesar 34% kepada PT Bumida baik secara langsung maupun melalui pejabat Bumida, Muallim Muslich. Meski begitu, ia mengaku pernah menerima telepon dari Muallim. Lewat telepon itu, Hamdami meminta Muallim agar mengantarkan uang tersebut langsung ke KPU. Namun saat itu Muallim merasa tak enak bertemu di KPU karena banyak orang. Berdasarkan kesepakatan, pertemuan dilakukan di Hotel Gren Melia, Kuningan. Atas perintah Nazar, Hamdani ke Hotel Gren Melia dan menerima uang US$ 563.190 dari Muallim.Karena hari sudah malam, uang itu kemudian disimpan di brankas ruang kerja Hamdani. Keesokan harinya, Hamdani menemui Nazar melaporkan uang tersebut. Nazar lantas menyuruh Hamdani agar menyimpan uang itu. "Kenapa saya menerima perintah itu? Karena Pak Ketua menekankan uang itu untuk kesejahteraan karyawan dan anggota KPU serta keperluan lainnya," katanya. Hamdani kemudian memerinci pembagian uang dari rekanan KPU itu. Pada Agustus 2004, atas perintah Nazar, Hamdani membagikan uang sebesar US$ 303.600 kepada seluruh anggota KPU dan Wakil Sekjen KPU. Kemudian pada September 2004, Hamdani kembali diperintah agar membagikan uang US$ 136.541. Total pengeluaran untuk pembagian uang itu US$ 440.141. Sisanya US$ 123.049 telah disita KPK pada April 2005.Dalam sidang tersebut, Hamdani juga sangat menyesalkan beberapa anggota KPU yang membantah menerima uang dalam bentuk dolar. Padahal masing-masing anggota KPU telah menerima uang dalam bentuk dolar sebanyak 5 kali. "Sulit sekali mewujudkan kejujuran dari hati nurani seseorang yang ingin menegakkan keadilan," ujar Hamdani masih terisak.
(iy/)











































