"Dia (eksekutor) langsung melakukan pembelanjaan-pembelanjaan. Termasuk membeli dua handphone untuk sekali pakai dan dipergunakan oleh tersangka Zuraida dan Jefri," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian di sela rekonstruksi rencana pembunuhan hakim Jamaluddin di Medan, Senin (13/1/2020).
Handphone yang dibeli eksekutor langsung dibuang saat mayat hakim Jamaluddin ditinggalkan dalam mobil di Deli Serdang. Hakim Jamaluddin dibunuh tersangka dengan membekap bed cover.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan detail rencana pembahasan dibahas di lokasi Cafe Town, Jl Ngumban Surbakti. Di situ pula, Zuraida menjanjikan umrah dan duit Rp 100 juta kepada eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin.
Zuraida dalam pengakuannya menyebut suaminya, hakim Jamaluddin, kerap berselingkuh. Bahkan Zuraida menyebut hakim Jamaluddin pernah membawa perempuan selingkuhannya ke rumah.
"Suami saya terus menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain dan dari pertama perkawinan saya, dia selalu mengkhianati saya," tutur Zuraida.
Polisi Soal Kematian Hakim PN Medan: Istri Otaki Pelaku Pembunuhan!
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini