Permohonan itu diajukan oleh Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksma TNI (Purn) M. Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Permohonan itu diterima MK pada, Jumat 10 Januari 2020.
Kuasa Hukum Pemohon, Bayu Prasetio mengatakan bahwa Endang dan kawan-kawan adalah anggota program Asabri. Bayu menyebut kliennya selama ini mendapatkan jaminan dan manfaat dari Asabri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun adanya UU 24/2011 tentang BPJS, Bayu menyebut Endang dkk tak lagi menerima jaminan dari Asabri. UU itu menyebut penerima Asabri akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Pengalihan program Asabri ke BPJS ketenagakerjaan sebagaimana dinyatakan pasal 65 ayat 1 UU 24/11 berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional para pemohon," kata dia.
Bayu menyebut Asabri didirikan untuk memberikan asuransi kepada mantan prajurit TNI. Prajurit TNI merupakan merupakan aparat negara yang memiliki resiko yang lebih tinggi, sehingga tidak bisa disamakan dengan pekerja lainnya.
"Latar belakang pendirian Asabri adalah untuk melaksanakan asuransi khusus bagi anggota Angkatan Bersenjata Indonesia. Prajurit TNI adalah aparat negara yang memiliki karakteristik resiko yang sangat berbeda dibandingkan dengan karakteristik resiko yang dihadapi oleh aparat negara dan pegawai negara pada umumnya," katanya.
Bayu mengakatakan asuransi terhadap purnawirawan TNI harus diatur secara tersendiri. Dia menilai pengalihan dari Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan akan menurunkan manfaat bagi purnawirawan TNI.
"Karakateristik prajurit TNI ini menyebabkan penyelenggaraan asuransi sosial bagi ABRI dirasa perlu diatur secara tersendiri," jelas Bayu.
"Bahwa para pemohon yang selama ini menerima manfaat sebagai peserta dari program ASABRI mengalami ketidakpastian hukum karena adanya potensi penurunan manfaat yang akan diterima apabila program dialihkan ke BPJS," imbuhnya. (lir/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini