Mayjen TNI (Purn) Endang Tolak Asabri Gabung dengan BPJS Ketenagakerjaan

Mayjen TNI (Purn) Endang Tolak Asabri Gabung dengan BPJS Ketenagakerjaan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 17:04 WIB
Gedung MK (ari/detikcom)
Jakarta - Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin dan kawan-kawan (dkk) mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 65 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Endang merasa dirugikan karena aturan pengalihan Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri) ke BPJS Ketenagakerjaan merugikan dirinya.

Permohonan itu diajukan oleh Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksma TNI (Purn) M. Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Permohonan itu diterima MK pada, Jumat 10 Januari 2020.

Kuasa Hukum Pemohon, Bayu Prasetio mengatakan bahwa Endang dan kawan-kawan adalah anggota program Asabri. Bayu menyebut kliennya selama ini mendapatkan jaminan dan manfaat dari Asabri

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa para pemohon adalah yang menjadi program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri) yang diperoleh oleh PT Asabri. Para pemohon selama ini menikmati kepastian hukum dalam mendapatkan manfaat dan keuntungan dari Asabri yang dijamin oleh pasal terkait hak konstitusional dan mendapatkan jaminan sosial," ucap Bayu berdasarkan surat permohonan yang diterima detikcom, Senin (13/1/2020).


Namun adanya UU 24/2011 tentang BPJS, Bayu menyebut Endang dkk tak lagi menerima jaminan dari Asabri. UU itu menyebut penerima Asabri akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Pengalihan program Asabri ke BPJS ketenagakerjaan sebagaimana dinyatakan pasal 65 ayat 1 UU 24/11 berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional para pemohon," kata dia.

Bayu menyebut Asabri didirikan untuk memberikan asuransi kepada mantan prajurit TNI. Prajurit TNI merupakan merupakan aparat negara yang memiliki resiko yang lebih tinggi, sehingga tidak bisa disamakan dengan pekerja lainnya.

"Latar belakang pendirian Asabri adalah untuk melaksanakan asuransi khusus bagi anggota Angkatan Bersenjata Indonesia. Prajurit TNI adalah aparat negara yang memiliki karakteristik resiko yang sangat berbeda dibandingkan dengan karakteristik resiko yang dihadapi oleh aparat negara dan pegawai negara pada umumnya," katanya.

Bayu mengakatakan asuransi terhadap purnawirawan TNI harus diatur secara tersendiri. Dia menilai pengalihan dari Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan akan menurunkan manfaat bagi purnawirawan TNI.

"Karakateristik prajurit TNI ini menyebabkan penyelenggaraan asuransi sosial bagi ABRI dirasa perlu diatur secara tersendiri," jelas Bayu.

"Bahwa para pemohon yang selama ini menerima manfaat sebagai peserta dari program ASABRI mengalami ketidakpastian hukum karena adanya potensi penurunan manfaat yang akan diterima apabila program dialihkan ke BPJS," imbuhnya. (lir/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads