"Untuk pengusulan cekal harus langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi, setelah dicek di sistem, yang bersangkutan (Amyza) tidak termasuk dalam daftar cekal," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Makassar Andi Pallawarukka saat dimintai konfirmasi, Senin (13/1/2020).
Terkait pencekalan, polisi menjelaskan, Amyza ditangguhkan penahanannya dan tidak dicekal ke luar negeri karena bersikap kooperatif. Namun kebijakan polisi ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk kabur ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, karena Amyza kabur ke luar negeri, polisi kemudian menggandeng Interpol untuk menangkap dokter gadungan tersebut.
"Kita sudah buat surat melalui Interpol untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Kita (berkoordinasi Interpol) melalui Mabes Polri," kata Augustinus. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini