Komjen Binarto Pensiun Dini, Batal Disidang Kode Etik

Komjen Binarto Pensiun Dini, Batal Disidang Kode Etik

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2005 16:50 WIB
Jakarta - Sidang kode etik Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Binarto batal digelar. Binarto yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam kasus penyelundupan BBM di Jawa Timur telah mengajukan pensiun dini. "Beberapa waktu lalu, Komjen Binarto telah mengajukan surat untuk pensiun dini dan Kapolri telah menyetujuinya. Dengan begitu, sidang kode etik tidak dilakukan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo.Hal ini disampaikan Aryanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2005).Aryanto juga menuturkan, berdasar analisis Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri tidak ditemukan tindak pidana keterlibatan Binarto dalam kasus penyelundupan BBM itu."Jadi hanya pelanggaran disiplin saja, karenanya Kapolri menyetujui pengajuan surat pensiun dini Komjen Binarto. Ini juga mengingat masanya tinggal 4 bulan lagi," ujar Aryanto.Indikasi keterlibatan Binarto dalam kasus penyelundupan BBM itu terungkap dari pengakuan mantan Direktur Polisi Air Polda Jawa Timur Kombes Pol Tonny Suhartono yang menjadi tersangka kasus itu. Tonny mengaku melepaskan beberapa tersangka kasus penyelundupan kayu dan BBM di Jawa Timur atas perintah Binarto lewat SMS. Pengakuan Tonny itu telah dibantah Binarto. Perwira tinggi berbintang tiga itu menyatakan tak pernah memerintahkan Tonny agar melepas para tersangka. Binarto juga menyatakan siap menjalani sidang kode etik dan siap dicopot dari jabatannya. Tapi rupanya dia lebih suka lengser lebih dulu dan sidang kode etik pun takkan digelar. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads