Kejagung Akan Konfrontir Jaksa dengan Mantan Pengacara Probo
Kamis, 24 Nov 2005 16:31 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengkonfrontir keterangan 4 jaksa penuntut umum (JPU), 5 jaksa penyidik, dan Probosutedjo, dengan dua pengacaranya, Sonny Dantje Lumantouw dan Richard Marbun.Konfrontir dilakukan setelah Kejagung memperoleh penjelasan dari Probo yang mengaku tidak pernah menyuap jaksa. Dalam pemeriksaan, Probo justru mengaku diperas pengacaranya. Ia selalu dimintai uang dengan alasan untuk dana operasional, salah satunya untuk menyuap jaksa.Sebelum dikonfrontir, Tim Pengawas Kejagung yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Pengawas dan Inspektur Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Pidsus dan Datun), akan mengkaji lagi hasil pemeriksaan kesembilan jaksa tersebut. Tim juga akan mengkaji lagi hasil pemeriksaan Probo dan dua pengacaranya, Sony dan Marbun. "Hasil pemeriksaan itu akan diklarifikasi atau dikonfrontir lagi dengan Sonny dan Marbun," kata Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (24/11/2005). Bukti-bukti berupa tanda terima dari dua pengacara Probo yang diserahkan terdakwa kasus korupsi Dana Reboisasi Rp 100,391 miliar itu juga akan ditindaklanjuti. Sejauh ini, Sonny dan Marbun yang menangani kasus Probo di tingkat pertama membenarkan telah menerima Rp 4,920 miliar dari Probo.Dana itu, kata Masyhudi, sesuai pengakuan Probo untuk biaya operasional selama penanganan perkara penyidikan sampai tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun menurut dua pengacaranya, dana itu merupakan fee dan tidak diberikan kepada JPU, penyidik dan hakim.Masyhudi juga mengungkapkan bantahan Probo yang mengaku tidak pernah menyogok jaksa. "Jadi dari pengakuannya itu tidak ada," kata dia.
(umi/)











































