"Kelimanya anggota kami tangkap pada pukul 02.00 wita waktu setempat di Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka," kata Ditpolairud Polda NTT Kombes Dwi Suseno yang dilansir dari Antara, Senin (13/1/2020).
Ia menyebutkan kelima orang yang ditangkap itu antara lain Swandi Juadi, Rudi Salam, Murtani, Syaiful, serta Sutarmi. Kelima orang itu pekerjaannya antara lain sebagai nelayan, wiraswasta, dan pekerja swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi dalam kesempatan tersebut menahan sejumlah barang bukti berupa, satu unit perahu motor, 30 karung pupuk matahari ukuran 25 kg, 100 batang detonator, dan lima buah telepon seluler. Para pelaku diduga melanggar UU No 12/Drt/tahun 1951 tentang senjata api.
"Mereka berlima usai diperiksa ternyata pekerjaannya bukan saja nelayan, tetapi juga ada yang pekerja swasta dan juga pekerjaannya sebagai wiraswasta," ujar dia.
Menurutnya, sejumlah bahan baku pembuatan bom ikan itu diketahui diambil dari Pulau Pamana, Kabupaten Sikka, dan hendak diedarkan ke wilayah Kabupaten Flores Timur. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini