"Sudah DPO dan sudah ada kerja sama dengan Interpol melalaui Krimsus Polda Sulsel," ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu M Pahrun saat dimintai konfirmasi, Senin (13/1/2020).
Amyza, yang menjadi tersangka kasus dokter kecantikan gadungan bersama asistennya, Rini Hadriyani (32), resmi masuk ke daftar pencarian orang (DPO) polisi setelah tidak melakukan wajib lapor sejak Desember 2019. Polisi sebelumnya menangguhkan penahanan Amyza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan dia wajib lapor, tapi ditunggu-tunggu tidak datang," imbuh Rosnaeni.
Rosnaeni mengatakan penjamin tersangka ke polisi juga mengaku tidak mengetahui tersangka kabur ke Malaysia.
"Penjaminnya itu bilang, istilahnya mencari juga yang menjamin. Pas dicek ternyata ke Malaysia," ujarnya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini