Pilkada Irjabar Ditunda

Pilkada Irjabar Ditunda

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2005 16:11 WIB
Jakarta - Pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada Irjabar yang seharusnya dilaksanakan pada 28 November menjadi akhir Desember 2005. Alasannya, pelaksanaan pilkada itu harus menunggu persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP), Gubernur, dan DPR Papua sesuai UU Otonomi Khusus (otsus) No. 21 tahun 2001.Hal ini disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh Papua selama 4 jam di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2005).Tokoh Papua yang hadir di antaranya Gubernur Papua JP Solossa, Ketua MRP Agus Aluwe Alua, Ketua DPR Papua John Ibo, serta Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf, dan Menko Polhukam Widodo AS."Tanggal pilkada itu tentu disesuaikan setelah proses. Kalau prosesnya selesai, tanggal 28 maka bisa jalan. Tapi karena dihitung-hitung prosesnya tidak selesai tanggal 28 November otomatis setelah tanggal itu. Jadi ikuti aturan saja," kata Kalla saat jumpa pers.Menurut Kalla, semua masalah Papua termasuk pelaksanaan Pilkada Irjabar harus disesuaikan dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang otsus dan juga UU No. 54 tahun 2004 tentang MRP.Ditambahkannya, apabila masalah Papua tidak diselesaikan berdasarkan otsus maka Irjabar tidak memiliki manfaat otsus. "Kita ingin seluruh Papua bagian dari UU Otsus itu agar kita mengambil manfaat dari otsus," kata Wapres.Dikatakannya, setelah akhir Desember pemerintah akan mengeluarkan Perpu yang dihubungkan dengan otsus. "Kita akan meghitung apakah PP atau Perpu yang akan menjadi payung hukum dan nanti PP atau perpu itu akan disetujui menjadi UU," terangnya.Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua MRP Agus Aluwe Alua mengatakan keputusan yang diambil pemerintah pusat dipastikan akan menimbulkan kemarahan dari elit politik di Irjabar, sehingga nantinya akan ada suatu rekayasa untuk menggerakan massa."Tapi kita tidak tahu sejauh mana (rekayasa itu). Karena itu, besok saya dan Mendagri akan sampaikan keputusan itu," tuturnya.Ketika ditanyakan seandainya tokoh Irjabar menolak keputusan itu, Agus Aluwe hanya mengatakan bahwa semua pihak harus ikuti aturan yang ada yakni UU No 21 tahun 2001 tentang otsus. "Kalau mereka menolak, itu atas persetujuan siapa," tanya Aluwe.Dalam pandangannya, selama ini Irjabar berjalan di atas peraturan yang tidak jelas, maka perlu diatur terlebih dahulu mekanismenya secara hukum yaitu melalui UU No 21 tahun 2001. "Ancaman terbesar bagi Papua adalah kalau terpecah belah. Karena itu kita basisnya adalah persatuan kultural baru pemekaran diatur pelan-pelan menurut UU No. 21," ujarnya.Setelah menemui tokoh Papua hari ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla direncanakan Jumat 25 November besok akan bertemu dengan tokoh Irjabar sekitar pukul 10.00 WIB di Istana Wapres. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads