Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama. Dalam Al-Quran disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. at-Taubah ayat 103).
Baca juga: Seputar Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 8 golongan penerima zakat:
Pertama, fakir atau orang yang tidak memiliki harta. Kedua, miskin yakni orang yang penghasilannya tidak mencukupi.
Fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam menerima zakat. Penyaluran zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan memberikan kemampuan berwirausaha.
Ketiga, riqab adalah hamba sahaya atau budak. Di zaman Rasullullah SAW, seorang budak diperlakukan secara tidak manusiawi. Hal inilah yang membuat budak merupakan penerima zakat.
Keempat, gharim atau orang yang memiliki banyak utang. Penerima zakat yang wajib diberikan zakat terbagi menjadi 2 jenis yaitu Ghaarim limaslahati nafsihi atau terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya dan ghaarim li ishlaahi dzatil bain atau terlilit utang karena mendamaikan manusia, qabilah, atau suku.
Kelima, mualaf atau orang yang baru masuk Islam. Mualaf berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.
Keenam, fisabilillah atau pejuang di jalan Allah. Fisabilillah bisa berupa perorangan atau lembaga yang kegiatan utamanya berjuang di jalan Allah. Penerima zakat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, dan syiar Islam di daerah terpencil.
Ketujuh, ibnu sabil atau musafir. Golongan penerima zakat ini yakni orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.
Terakhir, amil zakat atau panitia penerima dan pengelola dana zakat. Amil secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan zakat yang telah diberikan oleh muzzaki atau orang yang memberikan zakat.
Sementara itu jenis zakat terbagi menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal yakni zakat penghasilan, zakat emas dan perak, zakat perusahaan, zakat perdagangan, zakat saham, zakat reksadana, zakat rikaz, dan sebagainya.
Itulah 8 golongan penerima zakat. Membayar zakat saat ini bisa melalui lembaga terpercaya atau bisa juga melalui masjid.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini