Penahanan Ditangguhkan, Amyza Dokter Kecantikan Gadungan Kabur ke Malaysia

Penahanan Ditangguhkan, Amyza Dokter Kecantikan Gadungan Kabur ke Malaysia

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 12:30 WIB
Foto: Amyza dokter Kecantikan gadungan di Bone/kiri (Zul-detikcom)
Makassar -

Tersangka kasus dokter gadungan di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Amyza Tomme (36) kabur ke Malaysia. Kini dokter gadungan yang sempat viral itu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Iya sempat dicek keberadaannya, ditanyakan ke yang jamin, katanya ke Malaysia. Jadi dia masuk DPO sekarang," ujar juru bicara Humas Polres Bone Brigadir Rosnaeni saat dimintai konfirmasi, Senin (13/1/2020).

Amyza yang menjadi tersangka bersama asistennya, Rini Hadriyani (32), sempat ditangguhkan penahanannya di pihak kepolisian. Namun polisi mengatakan Amyza dokter gadungan asal Parepare itu tidak lagi menjalani wajib lapor sejak Desember 2019.

"Kan dia wajib lapor, tapi ditunggu-tunggu tidak datang," katanya.

Rosnaeni mengatakan penjamin tersangka ke polisi juga mengaku tidak mengetahui tersangka kabur ke Malaysia.

"Penjaminnya itu bilang, istilahnya mencari juga yang menjamin. Pas dicek ternyata ke Malaysia," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan ini terbongkar saat sejumlah korban komplain tapi tak direspons tersangka hingga berbuntut pada pelaporan.

Amyza bersama rekannya, Rini, mengaku sebagai dokter kecantikan asal Singapura dan menipu para korban dengan menjanjikan perawatan agar tampil cantik dan awet muda hingga suntik perubahan bentuk wajah. Walhasil, bukan cantik yang didapat, malah wajah sejumlah korban justru rusak dan bengkak.




Dalam kesepakatan dengan para korban, tarif hingga belasan juta rupiah telah dibayarkan. Namun, saat korban hendak komplain terhadap hasil praktik, dokter bersama rekannya malah tak merespons.

Kekesalan para korban berujung pada pelaporan di Kepolisian. Keduanya langsung ditangkap saat berada di salah satu hotel di Bone, Sulsel, Selasa (19/2/2019) dan langsung ditahan di Mapolres Bone serta disangkakan melanggar Pasal 77 dan 78 Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads