Ibnu Soetowo Berperan Alihkan Lahan Senayan ke Swasta
Kamis, 24 Nov 2005 15:55 WIB
Jakarta - Sejarah gelap atas penyimpangan kepemilikan Gelora Senayan (sekarang Gelora Bung Karno) mulai terkuak. Mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin membeberkan sejarah mengapa lahan milik pemerintah itu sampai jatuh ke tangan swasta. Ibnu Soetowo berperan dalam pengalihan aset itu. Ali membeberkan sejarah itu usai diperiksa tim penyidik dari Kejagung di kediamannya, di Jalan Borobudur, Jakarta pusat, Kamis (24/11/2005). Ali diperiksa terkait dengan kasus penyimpangan aset negara yang dikelola Setneg, yakni Gelora Bung Karno.Pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam, mulai pukul 10.00-13.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dipimpin oleh Daniel Tobe, Ali mendapat 7 pertanyaan menyangkut sejarah tanah yayasan Gelora Senayan yang digunakan untuk pembuatan hotel. Ali mengakui telah memprakarsai pembangunan Hotel Hilton di Jakarta, di atas lahan Yayasan Gelora Senayan. Namun Ali tidak tahu jika pembangunan itu dikerjakan oleh perusahaan swasta.Menurut Ali, ia memprakarsai pembangunan Hilton setelah mendapatkan surat dari pemerintah pusat akan adanya konferensi internasional Federation of Asean Travel Association (FATA). Konferensi akan membahas masalah wisata yang akan dihadiri 2-3 ribu orang. Saat itu (pada tahun 1970-an), hotel bertaraf internasional yang bisa memuat orang hingga 3 ribuan orang baru Hotel Indonesia. Ali lalu mempunyai ide untuk membangun hotel internasional di lahan kawasan Gelora Senayan yang merupakan milik pemerintah. Karena tanah milik pemerintah, maka pengguna tanah itu harus pemerintah. Ali lalu teringat Presdir Pertamina Ibnu Soetowo yang saat itu juga sedang membuat Hotel Patrajasa di Bali."Karena saya sedang di Bali saya menemui Ibnu Soetowo untuk membangun hotel di Senayan itu. Yang jadi pikiran saya kan yang menggunakan tanah itu pemerintah juga, bukan swasta," kata Ali yang didampingi pengacaranya, Adnan Buyung Nasution. Setelah menghubungi Ibnu Soetowo maka Ali membuat surat peruntukan pembangunan hotel kepada PT Indobelco. Ali mengira PT Indobelco merupakan anak perusahaan Pertamina. Namun belakangan ternyata Belco bukan milik Pertamina tapi swasta."Pak Ali tahu setelah mendapat informasi dari Menteri Penertiban Aparatur Negara JB Soemarlin yang meminta penjelasan tentang peruntukan tanah untuk hotel itu," jelas Buyung. Dalam suratnya untuk PT Indobelco, Ali tak pernah mengalihkan tanah Gelora Senayan untuk PT Indobelco. Tanah itu hanya untuk pembuatan hotel bukan membelokkan hak milik atas tanahnya. Untuk kepemilikan tanah, PT Indobelco harus berurusan sendiri dengan Yayasan Gelora Senayan."Namun ternyata hal itu tidak pernah diurus. Bahkan PT Indobelco malah mendapat HGB (hak guna bangunan) dari Dirjen Agraria dan Kanwil BPN Jaksel," kata Buyung.Tempo HGB PT Indobelco 30 tahun dan habis pada tahun 2002. Namun ternyata setelah habis bisa diperpanjang 20 tahun lagi tanpa sepengetahuan Gubernur DKI Jakarta. "Ini yang menjadi tanda tanya," jelas Buyung.
(iy/)











































