Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (13/1/2020), mediasi dinyatakan tidak berhasil. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada 27 Januari 2020 dengan agenda persidangan pokok perkara.
Sebagaimana diketahui, Wiranto menggugat Bambang karena dinilai telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak mengembalikan yang yang dititipkan sebesar SGD 2.310.000 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengembalikan uang pinjaman tersebut, Wiranto menuntut Bambang membayar bunga dan kerugian selama 10 tahun senilai Rp 18,5 miliar. Adapun ganti rugi di luar uang pokok dan bunga sebesar Rp 2,8 miliar dan juga digugat membayar bunga sebesar Rp 18,5 miliar.
"Jadi itu sumber uang, uang pribadi, uang Pak Wiranto klien kami. Saya tegaskan itu tidak ada uang partai, itu uang pribadi," kata kuasa hukum Wiranto, Adi Warman.
Adi menjelaskan, uang Rp 23 miliar itu hendak disetor Wiranto ke rekening pribadinya, namun melalui perantara Bambang Sujagad. Saat penyerahan uang itu, ada kesepakatan antara Wiranto dan Bambang untuk tidak boleh memakai uang itu tanpa sepengetahuan Wiranto.
"Jadi uang itu dititip ke Pak Bambang untuk disetorkan ke bank, dititip untuk disetor ke bank, dan di situ sepakat kedua-keduanya dilarang Pak Bambang pakai uang tersebut tanpa seizin Pak Wiranto. Apabila Pak Wiranto memerlukan, ya, boleh diambil kembali, nah faktanya saat Pak Wiranto minta, itu Pak Bambang nggak ngasih," jelas Adi.
Versi Bambang Sujagad Susanto, uang itu diterimanya dalam kondisi sudah kedaluwarsa. Bambang harus puluhan kali ke Singapura untuk menukarnya uang kedaluwarsa itu. Sebab, WNA yang masuk ke Singapura dibatasi membawa uang cash, yaitu maksimal membawa uang cash SGD 38 ribu atau 4 lembar pecahan SGD 10 ribu.
"Saya bolak balik Singapura. Saya memerlukan banyak waktu untuk menukarkan menjadi 231 lembar, kurang lebih 100 minggu ( 2 tahun)," ujar Bambang.
Setelah uang itu cair, kemudian diperuntukkan dalam bisnis trading baru bara. Pada 2015, Wiranto meminta uang yang dititipkannya dikembalikan. Pesan itu disampaikan oleh orang kepercayaan Wiranto.
Bambang yang saat itu juga sebagai Bendahara Umum Partai Hanura langsung menyanggupi. Apalagi Wiranto kala itu sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Bambang kemudian mengembalikan SGD 675 ribu lewat Bank BNI Menteng. Uang itu ditransfer ke orang kepercayaan Wiranto di sebuah Bank di Singapura.
"Tidak (ke rekening atas nama Wiranto)," kata Bambang yang menjadi Bendahara Umum Partai Hanura selama 2 periode itu.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini