Berdasarkan gugatan keduanya yang dikutip detikcom, Senin (13/1/2020), Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.
Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal, bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eliade kemudian bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Ayat itu adalah:
Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
![]() |
Dalam berkasnya, Eliadi juga berdalih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.
"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi.
Sebagai catatan juga, pada tanggal yang dimaksud, Jokowi sedang kampanye Pilpres dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan sebagai Presiden RI.
Namun, Ngabalin menanggapinya berbeda. Ngabalin membelokkan isu menjadi soal aturan iring-iringan konvoi Presiden.
"Saya tanya dulu ya, kalau ada traffic light begitu padat, ada kebakaran, mobil kebakaran itu kalau lewat itu disuruh untuk semua orang pengguna jalan dikasih bebas. Ada ambulans memuat orang sakit, sepadat apa pun jalan, harus dibuka, dikasih privilese, untuk apa? Untuk mobil itu," ujar Ngabalin di Warunk Upnormal, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
![]() |
Kekhususan yang dimaksud Ngabalin yaitu Pasal 134 UU LLAJ. Pasal 134 berbunyi:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, Eliadi dan Ruben tidak menggugat Pasal 134 UU LLAJ (soal prioritas lalu lintas), tapi Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 (soal kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari).
Lalu bolehkan orang yang konvoi sepeda motor tidak menyalakan lampu sepeda motornya? Dalam foto yang didapat detikcom, iring-iringan yang menyertai konvoi Jokowi mayoritas menyala, hanya lampu sepeda motor yang dikendarai Jokowi yang tidak dinyalakan.
Kasus ini didaftarkan pada 7 Januari lalu dan kini masih diproses di MK.
Voxpop: Peraturan Lampu Motor Harus Menyala:
[Gambas:Video 20detik]
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini