Soeharto Minta Golkar Perjelas Statusnya dalam Kasus KKN
Kamis, 24 Nov 2005 15:43 WIB
Jakarta - Mantan Presiden Soeharto ternyata bersedia menerima "Anugrah Bhakti Pratama " dari Golkar dengan syarat. Soeharto meminta Golkar untuk memperjelas status hukumnya dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Permintaan itu, menurut Ketua Panitia Rampimnas dan HUT Golkar ke-41 Burhanuddin Napitulu,disampaikan orang terdekat Soeharto bernama Bambang Yoga. Bambang dihubungi oleh Panitia Rapimnas Golkar untuk menyampaikan rencana pemberian penghargaan kepada Soeharto."Dan Bambang Yoga mengatakan pada saya, Pak Harto merasa terharu dan berterima kasih kalau memang Golkar berniat memberikan penghargaan," kata Burhanuddin di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional Golkar di Balai Kartini, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (24/11/2005).Tapi, ternyata ada syaratnya. "Saat ini saya ada ketidakjelasan status hukum dengan TAP MPR. Alangkah baiknya jika Partai Golkar menanyakan bagaimana status ini dan hukum-hukum lainnya. Hal itu yang harapkan," ujar Burhaddin mengutip kata-kata Soeharto kepada Bambang Yoga.Ditambahkan, ketidakjelasan status hukum Soeharto dalam kasus dugaan KKN akan dibahas oleh Golkar. "Bahan ini akan kita diskusikan. DPP memutuskan permintaan beliau soal tersebut dalam rapimnas, secara halus akan kita wacanakan," katanya.Ketetapan (Tap) MPR yang dimaksud Soeharto adalah Tap MPR Nomor XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tap ini, antara lain, mengamanatkan pengusutan terhadap dugaan KKN yang dilakukan Soeharto.Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) senilai Rp 1,4 triliun. Kasusnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 31 Agustus 2000. Namun, Soeharto tidak pernah hadir di pengadilan dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh.
(gtp/)











































