"Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali," kata Hasto di sela-sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik ketika tanggal 7 Januari 2020 KPU menolak hal tersebut kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum," ujar Hasto.
Sebelumnya, KPU menjelaskan kronologi permohonan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih Fraksi PDIP yang diajukan oleh tersangka suap, Harun Masiku. KPU menjelaskan PDIP mengirimkan surat sebanyak tiga kali.
Surat pertama yang dilayangkan PDIP kepada KPU ada pada tanggal 26 Agustus 2019. PDIP mengirimkan surat terkait hasil Judicial Review (JR) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 di mana permohonan PDIP dikabulkan sebagian oleh MA. Sehingga PDIP pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.
"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDIP 3 kali. Surat yang Pertama terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan MA, tanggal 26 Agustus. Itu putusan MA didasarkan pada pengajuan JR yang diajukan tanggal 24 Juni dan dikeluarkan putusannya 19 Juli," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
Tonton juga Ditanya soal Harun Masiku, Kabid Kehormatan PDIP: Ah, Orang Baru Itu :
(rfs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini