Selain itu, Ngabalin menyebut ada pengawal bermotor yang lampunya menyala saat Jokowi motoran. Dia menegaskan Presiden tetap punya pengecualian dalam hal ini.
"Tetapi dalam persoalan Presiden tidak (menyalakan lampu) punya motor itu, itu tiga, lima orang mengawal itu semua menyala. Presiden sendiri dalam undang-undang ada pengecualian. Di seluruh dunia yang namanya kepada negara itu ada privilege-nya. Jadi bahwa ada kesamaan depan hukum itu kan mesti dilihat," sebut Ngabalin.
Namun, bagaimana sebenarnya penjelasan UU No 22 Tahun 2009 yang sempat dijelaskan Ngabalin soal hal ini? Begini bunyi Pasal 134:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Di dalam pasal tersebut, disebutkan secara lugas bahwa hak Presiden atau pimpinan Lembaga Negara, didahulukan ketika berkendara di jalan raya. Pasal tersebut tidak berkaitan dengan aturan lampu kendaraan yang harus menyala, melainkan soal prioritas kendaraan yang harus didahulukan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini