Akui Teken Permohonan PAW Harun Masiku, Hasto: Itu Legal

Akui Teken Permohonan PAW Harun Masiku, Hasto: Itu Legal

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Minggu, 12 Jan 2020 15:39 WIB
Hasto Kristiyanto (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengakui menandatangani permohonan surat permohonan tersangka Harun Masiku dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR ke KPU. KPU menyebut surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto sendiri.

"Ya kalau tanda tangannya betul," kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).


Hasto mengatakan tanda tangan surat permohonan PAW tersebut legal. Kata Hasto, tak ada pelanggaran yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu dilakukan secara legal," ujar Hasto.


Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut surat permohonan Harun Masiku dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas, ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Arief menyebut permasalahan administrasi biasanya memang diteken oleh pimpinan partai.

"Yang terakhir ya. Permohonan permintaan terakhir iya ditandatangani Ketum dan Sekjen," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/1).


Tonton juga Jika Dipanggil KPK, Hasto Sekjen PDIP: Saya Siap Bertanggung Jawab :

[Gambas:Video 20detik]

(rfs/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads