Korupsi Rp 28 M 'Hantam' 2 KJRI di Malaysia

Korupsi Rp 28 M 'Hantam' 2 KJRI di Malaysia

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2005 15:02 WIB
Jakarta - Bau kasus korupsi tercium di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang dan KJRI Kuala Lumpur. Korupsi yang melibatkan oknum pejabat Imigrasi ini mencapai Rp 28 miliar. Sinyalemen korupsi ini diungkapkan Anggota Komisi I DPR Djoko Susilo di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2005).Dijelaskan dia, penyelewengan dan penggelapan keuangan ini diambil dari kantong Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berasal dari visa, paspor, biaya konsuler, perpanjangan izin tinggal, dan lain-lain."Sekitar Rp 20 hingga 28 miliar. Ini sangat besar, karena PNBP Deplu di seluruh dunia hanya mencapai Rp 400 miliar. Kalau ini benar, luar biasa," ujar Djoko.Politisi PAN ini mengaku memperoleh informasi dan laporan tersebut dari KJRI Penang dan KJRI Kuala Lumpur, Malaysia. "Nanti saya akan minta pada inspektorat jenderal Deplu untuk mengecek," kata Djoko. Panggil HamidUntuk itu, menurut Djoko, DPR akan meminta klarifikasi kepada Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, karena dugaan korupsi ini dilakukan oleh oknum pejabat Imigrasi. "Saya juga akan meminta Dubes bertanggung jawab dan menjelaskan, karena dia harus tahu," tuturnya.Djoko pun berharap kasus ini tidak dipetieskan. "Karena, selama ini selalu diselesaikan secara interen tidak melalui pengadilan," ujar Djoko. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads