Tersangka kemudian menawai tempat tinggal kepada korban. Namun bukan dibawa ke tempat aman, tersangka membawa korban ke penginapan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Makassar. Dia disangkakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(mna/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini