Waspada, Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh Rawan Korupsi!
Kamis, 24 Nov 2005 13:55 WIB
Jakarta - ICW menilai Perpres 70/2005 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka rekontruksi dan rehabilitasi Aceh, rawan KKN."Perpres 70/2005 ini kan maksudnya untuk mempercepat pembangun rumah bagi korban tsunami di Aceh dan Nias, tetapi jutru malah memperlambat pembangunan. Percepatan rumah secara fisik iya, tetapi bagaimana dengan kualitasnya, layak huni atau tidak," kata Wakil Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW), Luki Djani.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2005).Dijelaskan dia, mekanisme penunjukan langsung kontraktor bakal menimbulkan penyimpangan di lapangan. "Jangan sampai kemudian, kontraktor yang biasa menangani penyediaan alat tulis kantor di instansi pemerintah, kemudian disuruh bikin rumah. Akibatnya, justru akan memperlambat," ujar Luki.Mestinya, menurut Luki, kontraktor yang memiliki kapasitas dan pengalaman yang menangani pembangunan rumah.Selain itu, Luki menilai mekanisme negosiasi langsung yang tercantum dalam pasal 17 ayat 5 tidak mencegah terjadinya kolusi."Ini mengadopsi aturan lalu, yang membolehkan negosiasi. Harusnya diharamkan. Saya melihat presiden terlalu cepat menandatangani Perpres ini, tetapi isinya tidak lengkap," ujar Luki. Perpres 70/2005 merupakan revisi dari Keputusan Presiden Nomor 80/2003 ini khusus untuk rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias. Ada 3 hal-hal pokok yang ada dalam Perpres ini. Pertama, untuk kegiatan pembangunan perumahan, bisa ditunjuk langsung kontraktornya.Kedua, jika anggaran untuk rehabilitasi-rekonstruksi ini tidak habis di satu tahun anggaran, maka dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya.Ketiga, pemerintah bisa berikan block grant kepada masyarakat korban, tidak perlu melalui prosedur yang berbelit-belit, yang dikenal dengan pengontrakan atau pelelangan.
(aan/)











































