"Iya positif, ternyata menggunakan narkoba jenis ganja," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi S Utomo kepada detikcom saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/1/2020).
Pelaku mengaku menggunakan narkoba dua bulan lalu. Saat ini pelaku sudah direhabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, bule bernama Ryan Matthew ini ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pelanggaran kasus lalu lintas dan dikenai Pasal 311 subsider 310 Ayat (2) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Larikan Diri Usai Tabrak Warga di Bali, Bule Mabuk Dikejar Massa:
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini