ICW: Khairiansyah Jadi Tumbal Kejaksaan
Kamis, 24 Nov 2005 13:34 WIB
Jakarta - Penetapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman sebagai tersangka suap dana abadi umat (DAU) menyisakan tanda tanya besar berbagai kalangan. Kejaksaan dinilai pilih kasih dalam menorehkan 'cap' tersangka DAU."Pengusutan DAU prosesnya harus secepat penetapan tersangka Khairiansyah, supaya tidak ada kesan di publik ini sedang menumbalkan Khairiansyah.Bagaimana dengan anggota, dewan pejabat tinggi negara, dan pejabat keuangan yang terima DAU. Ini menjadi tanda tanya bagi kejaksaan, di mana aspek imparsialitasnya," ungkap Wakil Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW), Luki Djani.Hal ini disampaikan dia di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2005).Menurut Luki, anggota DPR dan pejabat mana pun yang namanya tercantum di dalam berkas kasus DAU harus jadi tersangka. "Ini supaya tidak ada kesan pilih-pilih orang tertentu dalam DAU, dan ini bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan untuk memeriksa BPK, karena proses tersebut menjadi hal yang wajar bagi staf BPK," ujar Luki.Meski begitu, lanjut Luki, ICW mendukung penetapan dan pemeriksaan tersangka Khairiansyah. "Kalau memang ada bukti hukum yang cukup, semuanya mempunyai hak yang sama di depan hukum. Bila kejaksaan menganggap itu perlu dilakukan, ya harus dilakukan," kata Luki. Khairiansyah merupakan salah satu dari empat auditor BPK yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus DAU. Tiga auditor lainnya yakni Tuhari Sawanto, Haryanto dan Mukhrom As'ad. Mereka dijadikan tersangka terkait dakwaan terhadap terdakwa kasus DAU, mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawwar. Sebagai auditor BPK, pria yang menerima penghargaan Integrity Award 2005 dari Transparency International (TI) karena mempunyai andil besar membongkar korupsi KPU itu, disebut menerima uang transpor Rp 10 juta.
(aan/)











































