Polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman kurungan dalam pasal pidana yang disangkakan ke Ryan Mattew di bawah 5 tahun.
"Namun catatannya, catatan (ancaman) di bawah 5 tahun. Jadi tidak dilakukan penahanan karena tergolong pidana ringan," ungkap Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi S Utomo di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (10/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasalnya 311," tuturnya.
Adi memastikan, penetapan dan perlakuan proses hukum kepada bule AS ini sudah sesuai SOP yang berlaku. Dia menegaskan, bule ini melanggar lalu lintas karena mabuk dan membahayakan pengguna jalan.
"Untuk penetapan tersangka sudah jelas, kita sudah melalui proses SOP dan kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
![]() |
Lihat video Larikan Diri Usai Tabrak Warga di Bali, Bule Mabuk Dikejar Massa:
Aksi bule mabuk yang menabrak 3 orang ini terjadi Rabu (8/1) tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, saksi melihat mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan Ryan Mattew sudah dihadang orang berpakaian adat di dekat kampus Udayana Jimbaran, Bali.
Mobil itu pertama menyerempet mobil warga di Jimbaran, kemudian dikejar warga dan menabrak tiga orang hingga BPG. Bule yang membawa mobil warna putih itu bisa dicegat di halaman BPG. Warga lalu mengamankan bule itu dan membawanya ke Mapolsek Kuta Selatan.
Saat ini polisi menunggu hasil tes urine terhadap Ryan Mattew untuk mengetahui ada-tidaknya konsumsi narkoba.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini