Lampu Motor Jokowi Dibawa-bawa di Gugatan Mahasiswa

Round-Up

Lampu Motor Jokowi Dibawa-bawa di Gugatan Mahasiswa

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 11 Jan 2020 06:59 WIB
Foto: Jokowi naik motor ke pasar (Ray Jordan/detikcom)
Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Eliadi Hulu, tidak terima ditilang lantaran lampu sepeda motornya tak menyala. Eliadi akhirnya menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sembari membawa-bawa nama Presiden Jokowi.

Gugatan ini bermula ketika Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jaktim, pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.


Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

"Negara-negara yang pertama kali menerapkan wajib menyalakan lampu utama pada sepeda motor siang hari adalah negara-negara Nordik yang berada di bagian utara bumi yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari. Sehingga membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu daytime running lamp (DRL)," kata Eliadi, yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2020).

Negara pertama yang memelopori aturan ini adalah Swedia pada 1977. Pada 1972, Finlandia menerapkannya di perdesaan pada musim dingin. Sepuluh tahun setelahnya diperpanjang sepanjang tahun.


Disusul Finlandia mewajibkan pada 1997 untuk sepanjang tahun. Adapun di Norwegia berlaku sejak 1986. Sedangkan Islandia sejak 1988 dan Denmark pada 1990.

"Negara-negara tersebut merupakan negara yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari sehingga membutuhkan bantuan pencahayaan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Kurangnya sinar matahari di negara-negara itu karena iklim dan letak astronomis negara tersebut. Aturan itu dinilai tidak cocok dengan negara Indonesia, yang berada di garis lintang khatulistiwa, yang mendapatkan cahaya matahari sepanjang siang dan sepanjang tahun.

"Maka cahaya tersebut akan menyorot langsung pada masyarakat sekitar yang sedang duduk atau sedang melakukan kegiatan lainnya sehingga mengganggu kenyamanan. Selain itu, merupakan bentuk ketidaksopanan. Akan tetapi, bila sepeda motor dilengkapi dengan sakelar, alat untuk menghidupkan dan mematikan lampu utama, hal itu bisa dihindarkan," cetus Eliadi.



Voxpop: Peraturan Lampu Motor Harus Menyala:



Nama Jokowi Dibawa-bawa

Eliadi juga berdalih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi sebagaimana yang terlampir dalam permohonan gugatannya.


Menurut Eliade, Jokowi sebagai kepala pemerintahan menurut Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 ikut membahas rancangan UU ini. "Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi.

Berdasarkan catatan detikcom, kala itu Jokowi sedang kampanye Pilpres. Jokowi berkendara untuk menuju pasar. Perjalanan dimulai di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018) pukul 06.20 WIB. Jokowi tampak mengenakan jaket merah bertuliskan 'Bulls Syndicate'.

Jokowi mengendarai sepeda motor jenis chopper warna hijau. Ada tulisan 'Jokowi' di bagian tank bahan bakarnya. Dalam foto yang didapatkan detikcom, lampu sepeda motor Jokowi memang tidak menyala.


Riset 10 Bulan dan Dukungan dari Kampus

Upaya Eliadi untuk menggugat aturan lampu kendaraan wajib menyala itu mendapat dukungan dari kampusnya. Bahkan, pihak Fakultasnya pun akan turut membantu.

"Fakultas, Dekan, mendukung upaya kami selama itu sesuai dengan koridor hukum. Ke depannya, Fakultas akan ikut membantu dalam prosesnya," kata Eliadi terkait gugatan mereka ke MK saat berbincang dengan detikcom di kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2020).


Sementara itu, Ruben menjelaskan bahwa gugatan ini tak sembarangan. Soalnya, risetnya dilakukan sekitar 10 bulan.

"Kita mengkaji ini sekitar 10 bulan," kata Ruben terkait gugatan mereka ke MK saat berbincang dengan detikcom di Kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2020).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads