Bingung, Depkum Catat Pendaftaran Kedua Kubu PKB

Bingung, Depkum Catat Pendaftaran Kedua Kubu PKB

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2005 13:11 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin bingung. Hamid tak tahu harus menetapkan PKB mana yang sah. Terlebih lagi Hamid belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA). Akhirnya Hamid memutuskan untuk mencatat pendaftaran kedua kubu PKB, baik kubu Alwi maupun kubu Muhaimin. Hamid menyampaikan hal itu saat dicegat wartawan usai mengikuti sidang judicial review UU tentang MA dan UU tentang Komisi Yudisial (KY) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (24/11/2005). Hamid mengaku saat ini baru menjalankan opini hukum MA yang diterimanya pada Senin, 21 November 2005. Isi opini hukum itu yakni meminta Depkum dan HAM agar mencatat kedua PKB untuk sementara sambil menunggu keputusan tetap dikeluarkan MA. "Senin kemarin sore keluarlah legal opinion yang mengatakan, sambil menunggu inkrah (putusan tetap) catat saja dulu yang ada baik yang muktamar Surabaya (yang melahirkan PKB Alwi) maupun muktamar Semarang (melahirkan PKB Muhaimin). Jadi dua-duanya saya catat," kata Hamid. Hamid mengaku hingga kini belum menerima putusan kasasi MA tentang konflik PKB itu. "Sampai saat ini saya masih menunggu putusan MA itu. Jadi posisi saya susah menetapkan yang mana ini," keluh Hamid sambil buru-buru meninggalkan MK untuk menuju DPR. MA, pada 18 November 2005 lalu, mengeluarkan putusan kasasi yang memutuskan bahwa pemecatan Alwi tidak sah. Namun, MA menolak permohonan Alwi untuk kembali menjadi Ketua Umum Dewan Tanfidz. Dan MA menolak permohonan Alwi untuk bisa menggunakan logo dan atribut PKB. Akibat putusan ini, baik Kubu Alwi dan kubu Muhaimin merasa dimenangkan oleh MA. Karena kedua kubu masing-masing mengadakan 'pesta kemenangan' sendiri-sendiri. (iy/)


Berita Terkait