Kasus Penyimpangan Aset Setneg
Ali Sadikin Didatangi Penyidik
Kamis, 24 Nov 2005 13:09 WIB
Jakarta - Sekitar 9 orang penyidik dari Kejaksaan Agung sejak pukul 10.00 WIB mendatangi kediaman mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, di Jalan Borobudur Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat. Ali diperiksa terkait dengan kasus penyimpangan aset negara yang dikelola Setneg, yakni Gelora Bung Karno.Menurut salah satu sekretaris Ali Sadikin, Mia, kepada wartawan, Kamis (24/11/2005), Ali memang diperiksa 9 orang anggota Timtas Tipikor sejak pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 12.40 WIB masih berlangsung. Ali dalam pemeriksaan didampingi pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Indikasi penyimpangan aset milik negara yang dikelola Setneg terungkap lewat audit yang dilakukan BPK. Selain Gelora Bung Karno, BPK juga mengaudit aset bekas Bandara Kemayoran.Ali Sadikin sendiri ditunjuk sebagai penasihat pengembalian aset-aset Pemda DKI yang kini dikelola Setneg, yakni Gelora Bung Karno.Beberapa waktu lalu, Ali mendesak Gubernur Sutiyoso segera meneliti dokumen bangunan Gelora Bung Karno. Dokumen yang berupa perizinan pembangunan gedung pendukung fasilitas Gelora Bung Karno diharapkan bisa mengungkap sejarah bagaimana pengalihan pengelolaan Gelora Bung Karno dari pemda ke Setneg.
(umi/)











































