Penangkapan kedua pelaku bermula saat MN dan FU hendak berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air. Ketika memasuki pintu X-ray di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, petugas Avsec curiga akan gerak-gerik pelaku.
Petugas menggeledah badan MN tapi tidak ditemukan sabu. Petugas Avsec selanjutnya meminta pelaku membuka sepatu dan ditemukan empat paket sabu seberat 1 kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (9/1) kemarin. Menurut Boby, setelah menemukan barang bukti sabu, petugas kemudian menyerahkan kedua pelaku ke polisi.
Berdasarkan keterangan kepada polisi, sebut Boby, kedua pelaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang dengan kode panggilan '02'. Keduanya berhubungan dengan 02 setelah dihubungi oleh TK, yang kini ditetapkan sebagai buron.
"TK sendiri berperan sebagai pengarah atau pemandu. TK saat itu menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 40 juta kepada MN dan FU apabila sabu sampai ke tujuan," jelas Boby.
Ketika tiba, sabu tersebut rencananya dititipkan kepada pemesan. Kedua pelaku akan bertemu dengan pemesan dan pemesan akan dihubungi oleh TK.
"Jadi upah yang telah diterima oleh kedua tersangka dari TK dengan cara ditransfer sebesar Rp 500 ribu sebagai upah awal," sebut Boby.
Simak Video "Bekuk Pengedar Sabu, Polisi Amankan 25 Paket dan Uang Palsu"
(agse/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini