"Pak Wahyu Setiawan telah membuat pengajuan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden dan disampaikan melalui KPU. Ditandatangani bermeterai, yang bermeterai asli sedang kita simpan karena nanti itu yang akan kita kirimkan langsung kepada Presiden," kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief mengatakan salinan surat tersebut juga akan diserahkan kepada DPR RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief mengatakan pihaknya akan segera mengirim surat itu ke Istana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Tersangka Suap, Wahyu Setiawan: Ini Murni Masalah Pribadi Saya"
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih Fraksi PDIP, Wahyu Setiawan menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan Wahyu melalui surat yang diserahkan kepada wartawan ketika dia resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1).
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu.
![]() |
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini