Perampasan HP siswi SD berusia 10 tahun ini terjadi saat korban sedang menunggu angkutan untuk pulang sekolah di Jl Pelita, Samarinda, Rabu (8/1). Rara, yang mengendarai motor, saat itu berpura-pura meminjam HP korban. Korban menuruti permintaan pelaku dengan memberikan HP miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tawaran ini diiyakan korban. Tapi di tengah jalan, pelaku menurunkan korban.
"Pelaku langsung tancap gas dan membawa HP milik korban," sambung Ramadhanil.
Dari posting-an yang tersebar di media sosial, penjambretan dengan korban siswi SD ini terekam kamera pengawas/CCTV. Dari rekaman video, korban berlari berupaya mengejar pelaku.
Polisi kemudian menindaklanjuti kasus ini. Polisi menangkap Rara, juga dua orang lainnya, yakni Baharuddin dan M Supriyanto, yang membantu menjual HP milik korban seharga Rp 2,6 juta dan membagikan uang hasil penjualan HP.
"Kami juga sudah menangkap tersangka penadah HP berinisial RF," sebut Ramadhanil. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini