"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra telah memerintahkan 4 jaksa senior sebagai peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020," ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Jumat (10/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) No.: B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya, pada tanggal 02 Januari 2020," ujarnya.
Simak Video "Polri Beberkan Materi Pemeriksaan Novel Baswedan"
Dalam kasus ini, lanjut Nirwan, kedua tersangka dikenai Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka.
"Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara," ungkapnya.
Dua penyiram air keras kepada Novel, yaitu RM dan RB, ditangkap di Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12). Adapun peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada 11 April 2015 pukul 05.15 WIB di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Ikhsan.
Halaman 2 dari 2