Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat ke Benny karena kasus itu. Namun, Benny mengajukan banding atas pemecatannya.
"Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mustinya Mabes," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Yusri menyebut berkas kasus itu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Kasusnya sudah P21, sementara di JPU," jelas Yusri.
Seperti diberitakan sebelumnya, eks Kapolsek Kebayoran Baru ini terlibat kasus penyalahgunaan narkotika sekitar 6 bulan lalu. Benny ditangkap oleh tim Propam Polda Metro Jaya. Propam menggeledah kantor Benny dan menemukan 4 paket sabu di ruangan Benny.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini