Perkembangan Kasus Narkotika AKBP Benny: Dipecat Lalu Ajukan Banding

Perkembangan Kasus Narkotika AKBP Benny: Dipecat Lalu Ajukan Banding

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 17:20 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah memasuki babak baru. Polisi sudah memecat Benny dari institusi Polri, tapi Benny mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat ke Benny karena kasus itu. Namun, Benny mengajukan banding atas pemecatannya.

"Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mustinya Mabes," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri YunusKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Wildan/detikcom)


Yusri menyebut berkas kasus itu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Kasusnya sudah P21, sementara di JPU," jelas Yusri.

Seperti diberitakan sebelumnya, eks Kapolsek Kebayoran Baru ini terlibat kasus penyalahgunaan narkotika sekitar 6 bulan lalu. Benny ditangkap oleh tim Propam Polda Metro Jaya. Propam menggeledah kantor Benny dan menemukan 4 paket sabu di ruangan Benny.
Halaman 2 dari 2
(sam/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads