"Kami baru saja rapat three partied, DKPP, KPU, dan Bawaslu, ada beberapa hal yang kita diskusikan, intinya bahwa terhadap kasus WS ini, pertama terkait persoalan penanganan dugaan tindak pidana korupsi, kami sangat menghormati asas praduga tidak bersalah, dan proses hukum di KPK jadi kewenangan KPK," kata Abhan kepada wartawan, Jumat (`10/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada hal lain terkait pelanggaran kode etik, kami sepakat kami akan selesaikannya melalui mekanisme di DKPP, dan kami Bawaslu akan segera melakukan aduan laporan ke DKPP mengenai. Sore ini kita akan ajukan ke sekertariat DKPP," ucap Abhan.
Abhan berharap DKPP secepatnya bisa memberikan keputusan. Sehingga keputusan itu bisa ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo.
"Dugaan pelanggaran kode etik ini, kami harap DKPP agar cepat berikan putusan atas aduan yang kami ajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu, upaya ini kami lakukan untuk jamin kepastian akan status dari Mas Wahyu, tentunya mudah-mdahan bisa ditindak lanjuti KPU, presiden tentunya untuk segera diproses lebih lanjut," ujarnya.
Kemudian Abhan juga meluruskan terkait salah satu tersangka Agustiani (ATF), bukan lagi komisioner Bawaslu. Dia menyebut ATF sudah menjadi caleg DPR RI partai PDIP dari dapil Jambi.
"Kami ingin luruskan mengenai tersangka lain inisial ATF, yang perlu kami luruskan adalah ATF ini memamg adalah mantan komisioner bawaslu periode 2008-2012, beliau adalah aktifis parpol dan sudah terlibat pencalonan sebagai calon anggota DPR periode 2014 dan 2019, terakhir 2019 ATF caleg DPR RI dapil Jambi," ungkapnya.
Seperti diketahui KPK menetapkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai penerima suap dan Harun serta Saeful sebagai pemberi suap. Namun Harun tidak terjaring KPK dalam OTT sehingga KPK meminta Harun kooperatif menyerahkan diri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini