Jakarta - KPU menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada
Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka KPK terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR RI Fraksi PDIP. Arief mengatakan kasus yang menjerat Komisioner KPU itu tidak berkaitan dengan kebijakan institusi.
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (memberikan bantuan hukum)," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2019).
Arief mengaku kasus yang menjerat Wahyu merupakan pukulan telak bagi KPU. Namun begitu, Arief meyakinkan tahapan pemilu dan kinerja KPU dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pukulan berat ya bagi kita. Tapi saya yakinkan kepada masyarakat bahwa tahapan pemilu, pekerjaan di KPU itu sudah dibangun sistemnya tata caranya prosedurnya," kata dia.
Tersangka Suap, Wahyu Setiawan: Ini Murni Masalah Pribadi Saya
[Gambas:Video 20detik]
Arief mengatakan bagi anggota KPU yang tidak bekerja sesuai dengan aturan yang ada, pasti akan dikenakan sanksi. Dia menekankan semua jajarannya harus mengikuti ketentuan.
"Kalau ada yang tidak mengikuti prosedur itu pasti dia akan kena sanksi. Jadi semua harus mengikuti ketentuan itu," jelasnya.
KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) kemarin. Wahyu Setiawan diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP.
Total ada empat tersangka yang ditetapkan, termasuk Wahyu, yaitu Agustiani yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Saeful yang hanya disebut KPK sebagai swasta dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini