"Iya penyidik mengajukan 3 orang lagi yang dicegah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/1/2020).
Permintaan cegah ke luar negeri terhadap 3 orang diajukan ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi terpisah, menyebut ketiga orang yang dicegah ke luar negeri merupakan pegawai Jiwasraya. Inisialnya Sy, AW, MR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya konfirmasi dulu kalau sudah diteruskan ke imigrasi," sambungnya.
Kejagung memastikan ada dugaan unsur kerugian keuangan negara terkait penyimpangan Jiwasraya.
"Kami berpendapat itu uang negara. Di asuransi Jiwasraya itu ada penyertaan uang negara di situ," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman, Kamis (9/1).
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan pengungkapan dalang kasus Jiwasraya ditarget 2 bulan. Kejagung menelisik lebih dari 5.000 transaksi investasi yang diduga menyimpang sehingga menimbulkan kerugian.
Target pengungkapan kasus Jiwasraya ini ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejagung secara maraton memeriksa para saksi untuk memastikan unsur pidana dalam kasus dugaan penyimpangan investasi Jiwasraya.
Sebelumnya ada 10 orang yang lebih dulu dicegah ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya. Mereka berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS. (fdn/fdn)