"Kami terkejut mendapat kabar dosen kami ditahan. Kami juga prihatin atas cobaan yang dialaminya, tapi kami serahkan sepenuhnya pada polisi, kami juga tidak bisa memberikan bantuan hukum karena kasusnya di luar urusan kampus," ujar Kepala Bagian Umum STIEM, Mappaodang Mansyur, dalam keterangannya di kantornya, Jumat (10/1/2020).
Mansyur mengakui beberapa rekan sesama dosen STIEM telah menjenguk BD yang ditahan di Mapolsek Somba Opu di Kabupaten Gowa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi disiplin yayasan STIEM pastinya akan mengambil sikap atas kasus ini, tapi kami menunggu statusnya berkekuatan hukum tetap, salah satu opsi kami bisa mengembalikannya ke Dikti," tambah Mansyur.
Sebelumnya, Kapolsek Somba Opu AKP Jamaluddin mengatakan BD diamankan setelah pihaknya menerima laporan pencurian besi di salah satu lokasi proyek di Gowa. Pihak Polsek Somba Opu juga telah menetapkan BD sebagai tersangka kasus pencurian dengan Pasal 363 KUHP dan sedang diproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (mna/rvk)