Sejatinya Eliadi akan mengajukan keberatan dengan mengajukan keberatan ke pengadilan. Baik ke Pengadilan Negeri (PN), banding, atau kasasi. Namun rencana itu gagal karena dikubur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas. Pasal 7 ayat 4 berbunyi:
Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.
"Yang artinya bahwa para pemohon tidak dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi guna mendapat keadilan atas pelanggaran yang disangkakan kepada para pemohon selain mengajukan peninjauan kembali (PK)," kata Eliadi, yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2020).