"Untuk penetapan tersangka sudah jelas, kita sudah melalui proses SOP dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi S Utomo di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (10/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun catatannya, catatan di bawah 5 tahun. Jadi tidak dilakukan penahanan karena tergolong pidana ringan," ungkapnya.
Bule mabuk Ryan Mattew dikenai Pasal 311 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 3 juta.
"Pasalnya 311," tuturnya.
Kasus tabrak lari lalu dikejar-kejar massa terjadi pada Rabu (8/1) pukul 23.00 Wita. Mobil yang dikemudikan Ryan Mattew melaju dari arah Unud Jimbagan ke Bali Pecatu Graha (BPG). Mobil itu pertama menyerempet mobil warga di Jimbaran, kemudian dikejar warga dan menabrak tiga orang hingga BPG.
Bule yang membawa mobil warna putih itu bisa dicegat di halaman BPG. Warga lalu mengamankan bule itu dan membawanya ke Mapolsek Kuta Selatan. Saat ini polisi menunggu hasil tes urine terhadap Ryan Mattew untuk mengetahui ada-tidaknya konsumsi narkoba.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini