"Iya, (status Wahyu) KPU akan membahas dalam rapat pleno hari ini. Ini sedang berlangsung," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).
Viryan mengatakan dalam rapat itu KPU akan mengambil sikap terkait status tersangka Wahyu. Viryan menyebut KPU juga akan menindaklanjuti pengunduran diri Wahyu sebagai Komisioner KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Tersangka Suap, Wahyu Setiawan: Ini Murni Masalah Pribadi Saya :
Viryan mengatakan pihaknya akan melaporkan status Wahyu tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pemerintah. KPU juga akan membahas konsolidasi untuk meningkatkan integritas KPU pascapenangkapan itu.
"Kedua kita juga membicarakan tindak lanjutnya hubungan dengan pihak lain DKPP, pemerintah. Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," katanya.
"Artinya kita coba melakukan konsolidasi integritas dalam penyelenggara secara cepat. Ini kan sebentar lagi mau Pilkada dan Pak Wahyu sudah menegaskan di pernyataan tertulisnya itu kan ini kasus pribadi," tutur Viryan.
Rapat digelar di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Rapat yang dihadiri oleh Komisioner KPU itu berlangsung tertutup.
Diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg lain bernama Riezky Aprilia.
Sementara itu, Wahyu mengaku akan segera mengundurkan diri dari KPU. Wahyu Setiawan menuliskan pesan itu dalam surat terbuka ketika dia resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1).
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini