KPU Gelar Rapat Pleno Bahas Status Jabatan Wahyu Setiawan

KPU Gelar Rapat Pleno Bahas Status Jabatan Wahyu Setiawan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 11:26 WIB
Foto: Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK (Ibnu Hariyanto-detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP. KPU hari ini menggelar rapat pleno terkait jabatan Wahyu di KPU.

"Iya, (status Wahyu) KPU akan membahas dalam rapat pleno hari ini. Ini sedang berlangsung," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).
Viryan mengatakan dalam rapat itu KPU akan mengambil sikap terkait status tersangka Wahyu. Viryan menyebut KPU juga akan menindaklanjuti pengunduran diri Wahyu sebagai Komisioner KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling tidak membahas pertama tentang pascahasil pemeriksaan 1 kali 24 jam KPK serta sikap yang diambil Pak Wahyu itu kita bahas. Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pasca-mengundurkan diri," kata dia.


Tonton juga Tersangka Suap, Wahyu Setiawan: Ini Murni Masalah Pribadi Saya :




Viryan mengatakan pihaknya akan melaporkan status Wahyu tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pemerintah. KPU juga akan membahas konsolidasi untuk meningkatkan integritas KPU pascapenangkapan itu.

"Kedua kita juga membicarakan tindak lanjutnya hubungan dengan pihak lain DKPP, pemerintah. Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," katanya.



"Artinya kita coba melakukan konsolidasi integritas dalam penyelenggara secara cepat. Ini kan sebentar lagi mau Pilkada dan Pak Wahyu sudah menegaskan di pernyataan tertulisnya itu kan ini kasus pribadi," tutur Viryan.



Rapat digelar di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Rapat yang dihadiri oleh Komisioner KPU itu berlangsung tertutup.

Diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg lain bernama Riezky Aprilia.

Sementara itu, Wahyu mengaku akan segera mengundurkan diri dari KPU. Wahyu Setiawan menuliskan pesan itu dalam surat terbuka ketika dia resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1).

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu.


Halaman 2 dari 3
(lir/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads