Ditahan KPK, Wahyu Setiawan Akan Mundur dari KPU

Ditahan KPK, Wahyu Setiawan Akan Mundur dari KPU

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 02:06 WIB
Foto: Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK (Ibnu Hariyanto-detikcom)
Jakarta - Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wahyu mengaku akan segera mengundurkan diri dari KPU.

Wahyu Setiawan menuliskan pesan itu dalam surat terbuka. Surat itu diserahkan ke wartawan ketika dia resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu.

Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia serta seluruh jajaran KPU. Wahyu mengaku kasus yang menjeratnya ini adalah masalah pribadi.

"Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Insyaallah sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya," ucap Wahyu saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.



Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina (ATF) (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads