Wahyu Setiawan Jadi Tersangka KPK, KPU Akan Lapor Jokowi hingga DPR

Wahyu Setiawan Jadi Tersangka KPK, KPU Akan Lapor Jokowi hingga DPR

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 09 Jan 2020 22:35 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. KPU akan melaporkan penetapan tersangka terhadap Wahyu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pertama, tentu kepada Presiden karena pengangkatan, pemberhentian itu kan dibuat oleh Presiden. Maka kami akan laporkan kepada Presiden," kata Ketua KPU Arief Budiman di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2020).
Arief mengatakan KPU juga akan melaporkan juga ke DPR dan DKPP. Arief menjelaskan ke DPR terkait proses rekrutmen, sedangkan DKPP menyangkut persoalan etik.
"Kedua, kami juga akan sampaikan pemberitahuan kepada DPR. Karena kan proses rekrutmen itu di DPR ya," ucapnya.
"Ketiga, kami akan sampaikan juga ke DKPP, karena prosesnya ini kan juga menyangkut persoalan etik. Jadi kami akan sampai kan ke DKPP," imbuhnya.



Selain itu, Arief menyebut KPU akan menyampaikan peringataan kepada seluruh jajaran di provinsi dan kabupaten/kota. Ia meminta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Kemudian yang berikutnya saya ingin sampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritasnya. Karena ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 270 daerah tahun ini itu cukup penting bagi bangsa ini," tuturnya.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg lain bernama Riezky Aprilia.
Halaman 2 dari 2
(ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads