Berdasarkan keterangan resmi yang diterima detikcom, peserta BPJS Kesehatan kini diberi kemudahan dalam melakukan registrasi hingga rawat inap secara online. Sehingga peserta diimbau tidak melakukan pendaftaran secara langsung dengan mengunjungi rumah sakit.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut komitmen BPJS Kesehatan bersama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) dalam menghadirkan fasilitas kesehatan yang baik untuk masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta kini dapat mengetahui kapan akan mendapatkan pelayanan tindakan kesehatan. Fitur ini pun terdiri dari sistem antrean elektronik, nama rumah sakit, informasi jadwal pelaksanaan dan ketersediaan kamar perawatan.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan ketersediaan kamar rawat terus meningkat dari tahun 2017 hingga 2019. Hingga 6 Januari 2020, dari 2.220 rumah sakit yang bekerja sama, sebanyak 1.784 rumah sakit (80.36%) telah mempunyai sistem antrean elektronik. Sedangkan sebanyak 1.739 rumah sakit (78.33%) sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur.
Sebagai informasi, komitmen lain yang disepakati oleh BPJS kesehatan bersama PERSI adalah kemudahan (simplifikasi) pelayanan bagi pasien gagal ginjal kronis, yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit serta telah terdaftar dengan menggunakan finger print.
Resmi Naik, Ini Saran Agar Tidak Berat Iuran BPJS:
(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini