Maisarah menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, Jamal dan Zuraida berencana mengajukan gugatan cerai. Menurutnya, Jamaluddin sudah mengurus berkas perceraian.
"Tanggal 26 November kami bertemu, mau ambil berkas (perceraian) hari Rabunya, karena saya di-WA sama orang pengadilan perkara saya yang lain belum selesai, jadi saya tidak jadi ke pengadilan. Rabu itu, saya ke Polda," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengungkap pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin. Pelaku pembunuhan adalah Zuraida Hanum (Istri Jamaluddin yang kedua) serta dua eksekutor, JP dan R.
Aksi pembunuhan ini dilakukan di rumah Jamaluddin, di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, pada Jumat, 28 November 2019. Setelah dibunuh, jasad Jamaluddin dibuang ke kebun sawit di Deli Serdang. Para pelaku mencoba menciptakan kesan seolah-olah Jamal dirampok.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini