Pengkajian Buku Teroris
Nggak Zamannya Larang Buku
Kamis, 24 Nov 2005 11:17 WIB
Jakarta -
DPR mengingatkan Departemen Agama (Depag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tidak mengeluarkan larangan penerbitan buku secara serampangan. Di zaman reformasi seperti sekarang ini, sudah tidak relevan melarang penerbitan buku apa pun. "Nggak zamannya sekarang melarang-larang orang untuk membaca," kata Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2005). Depag dan MUI saat ini tengah mengkaji buku-buku yang diduga mengajarkan terorisme. Buku-buku tersebut antara lain buku "Aku Melawan Teroris" yang ditulis Imam Samudra, terpidana mati bom Bali I. Baik MUI dan Depag belum mengeluarkan larangan peredaran buku tersebut. Menurut Yuddy, untuk mengantisipasi dampak buruk buku-buku berbau teroris, pemerintah harus melakukan kontrol dengan membuat peraturan. Jika ingin melarang, pemerintah harus membuat dulu peraturan perundang-undangan. Dalam aturan itu harus secara jelas menyebut kriteria buku yang dilarang. "Harus jelas nanti dalam aturannya apa makna dari buku-buku teroris itu. Apakah buku Che Guevara, Yasser Arafat dan Saddam Husien merupakan buku teroris sehingga karyanya tak bisa dibaca? Jadi harus jelas aturannya," kata Yuddy. Sebelum adanya peraturan yang jelas, pemerintah sebaiknya membiarkan masyarakat memberikan penilaian sendiri terhadap buku-buku yang beredar. "Biarkan masyarakat yang menilai sendiri mana yang baik dan mana yang tidak," kata Yuddy.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































