"Saya ingin menekankan bahwa China dan Indonesia tidak punya sengketa soal kedaulatan teritorial. Kami punya klaim yang tumpang tindih soal hak maritim dan kepentingan pada beberapa area di Laut China Selatan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, dalam keterangan pers reguler, dilansir detikcom dari situs Kemlu China, Kamis (9/1/2020).
Geng menegaskan China berdaulat atas Kepulauan Nansha (Kepulauan Spratly) dan punya hak berdaulat serta yurisdiksi di laut sekitarnya. China menyatakan ini sudah sesuai hukum internasional. Ini dikatakan Geng untuk menjawab pertanyaan soal apakah China tidak punya klaim teritorial atas Natuna.
"China punya kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan hak berdaulat serta yurisdiksi atas perairan terkait (relevant waters). Posisi kita sesuai dengan hukum internasional," kata Geng.
![]() |