"Nggak. Resmi itu. Nggak ada itu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Yasonna menjelaskan, proses revisi UU KPK tak sekonyong-konyong dilakukan DPR. Proses itu telah berjalan melalui Prolegnas hingga mengalami penundaan dan dibahas kembali.
"Kan tahun dua ribu berapa sudah kita jelaskan waktu itu. Ditunda pembahasannya. Waktu itu NA draf semua sudah ada. Ditunda. Maka oleh DPR diajukan kembali, ya kita bahas," ujarnya.