"Nggak. Resmi itu. Nggak ada itu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Yasonna menjelaskan, proses revisi UU KPK tak sekonyong-konyong dilakukan DPR. Proses itu telah berjalan melalui Prolegnas hingga mengalami penundaan dan dibahas kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna pun enggan berkomentar lebih jauh soal tudingan kuasa hukum Agus Rahardjo cs. Dia mengatakan pemerintah dan DPR akan memberi bukti mengenai proses-proses yang berkaitan dengan revisi UU KPK.
"Ya udah biar aja MK yang memutuskan. Nggak usah kita berdebat di ruang publik soal itu. Pemerintah dan DPR akan memberikan bukti-bukti," kata Yasonna.
Sebelumnya, kuasa hukum Agus Rahardjo cs, M Isnur, mengatakan pihaknya menemukan keganjilan dari proses pembentukan revisi UU KPK. Isnur menilai ada penyelundupan hukum.
"Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dalam proses perencanaan dan pembahasan perubahan kedua UU KPK. Kami jelaskan di sini bagaimana modus penyelundupannya, termasuk kami buatkan chart atau diagram pembahasan yang tidak lebih dari 14 hari. Dan pembahasannya sendiri di DPR hanya dari mulai tanggal 12 (September) sampai dengan 17 (September) atau 5 hari pembahasan," kata Isnur dalam sidang lanjutan gugatan Revisi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Kuasa hukum Agus cs lainnya, Agil Oktaryal, mengatakan argumen itu sudah dituangkan dalam dalil pemohon pada poin 71. Dalam poin itu, pihaknya menjelaskan rangkaian perubahan prolegnas yang terjadi selama tahun 2019, total ada 5 kali perubahan.
Dari lima kali perubahan, Agil menjelaskan tidak ada menyinggung revisi UU KPK. Namun anehnya, menurut Agil, revisi UU KPK secara tiba-tiba muncul pada 9 September 2019 dan disahkan dalam waktu kurang dari 14 hari.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini