Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan pihak minimarket dan tersangka bernama Felix (40) sudah berdamai hari ini. Pihak minimarket, disebutnya, tidak bersedia melanjutkan kasus ini.
"Sudah ada kesepakatan perdamaian, surat pencabutan laporan polisi dari pelapor Family Mart. Ada surat pernyataan pemilik mobil tidak menuntut kepada pihak lain," kata Kompol Sujarwo kepada detikcom, Kamis (9/1/2020).
"Dengan adanya surat pernyataan perdamaian, surat pencabutan laporan polisi, pelapor nggak bersedia melanjutkan perkaranya. Maka penyidik akan menghentikan proses penyidikan," sambungnya.
Sujarwo menyebut pihaknya sudah mendapatkan kesepakatan dari pelapor maupun tersangka dalam kasusnya. Perdamaian menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Polisi dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara sebelum mengeluarkan SP3 dalam kasus itu. Untuk status tersangka yang melekat pada pelaku, Sujarwo menyebut status itu akan gugur saat polisi memutuskan menghentikan kasus itu atau SP3.
"Ini kan proses administrasi penyidikan masih, tapi pelapor cabut. Jadi proses penyidikan dihentikan melalui SP3," kata Sujarwo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Felix (40), sopir Toyota Innova, mencuri 15 sabun cuci muka di sebuah minimarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Felix melarikan diri menggunakan mobilnya, namun massa terus mengejar Felix.
Video aksi pengejaran Felix oleh massa sempat viral di media sosial. Dalam video yang viral itu, mobil Felix sempat terjebak kemacetan hingga beberapa warga melempari mobilnya dengan batu. Saat itu, Felix berhasil meloloskan diri setelah memutar balik mobilnya.
Pelarian Felix berakhir dan warga sekitar mengamankannya ke Polsek Mampang Prapatan. Polisi juga sudah menetapkan Felix sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP. Motif aksi Felix itu dilatarbelakangi depresi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini